H14 28 Juli 2020 KKL-DR DIDESA MALINTANG JULU-Novi Deliani Chaniago

KKL-DR 28 Juli 2020Tema: ekonomi masyarakatRiba adalah salah satu penyebab angka kemiskinan bertambah. Seperti yang kita ketahui bersama, tidak asing lagi bagi umat muslim mendengar kata riba yang dapat terjadi akibat pertukaran sejenis atau pun hutang piutang antara dua pihak atau lebih.Setiap tambahan berlipat ganda yang diambil dari hutang piutang bertentangan dengan prinsip Islam. Riba dalam jual beli terbagi dalam dua bagian yaitu riba fadhl dan riba nasiah. Riba fadhl ialah pertukaran barang yang sejenis dengan jumlah atau takaran yang berbeda.Islam dengan tegas melarang yang namanya riba. Hal ini terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Dalam Al Qur’an menyatakan haram bagi kalangan masyarakat muslim melakukan riba. Larangan riba dalam al-qur’an salah satunya terdapat dalam surat Ali Imron: 130 berbunyi: “hai orang-orang yang beriman,jangan lah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.Jadi teman-temin jauhkan riba ya, karna sudah jelas banyak banget kerugiannya dari pada keuntungannya.Semoga poster ini bermanfaat ya teman-teman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil desa malintang julu,kec.bukit malintang kab.mandailing natal